Tuesday, April 6, 2010

CARA MUDAH BIKIN PASPOR TANPA CALO

Dokumen yang diperlukan :
* KTP asli dan fotokopi (2x)
* Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi (2x)
* Akte Kelahiran asli dan fotokopi
* Surat Sponsor / surat keterangan / surat rekomendasi dari tempat kerja
* Meterai Rp.6000,-

Surat tambahan yang disiapkan saja, sapa tau diminta :

* Akte Nikah (bila sudah menikah)
* Surat WNI/SKKRI/SBKRI untuk yang punya
* Surat Keterangan Ganti Nama
* Ijazah terakhir

Catatan penting :
status dilihat dan disesuaikan dengan KTP,kalau ngga sama nanti repot
misalkan: A berstatus mahasiswa/i dan juga karyawan maka diisian formulir dituliskan status mahasiswa/i jangan disertai dengan surat rekomendasi kerja.
Semua dokumen diatas di fotokopi dalam ukuran A4. (harus dan wajib)

Langkah 1 - Daftar Paspor Online:
1. Scan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan sesuai status.
(dokumen di scan satu2 jangan dicampur, dalam format .jpeg + grayscale(putih hitam) dan berkapasitas maks 300kb/dokumen)
2. masuk ke www.imigrasi.go.id
3. Lalu plih layanan publik>>layanan online>>layanan paspor online

4. Pilih pra permohonan
5. isi dan lengkapi semua formulir online nya sampai selesai.
6. setelah semua proses selesai, kita akan mendapatkan surat pra permohonan
7. Surat tersebut di print di kertas A4

Langkah 2 - Datang ke Kantor imigrasi (wajib pake sepatu,pake sendal diusir):
1. Datang ke kantor imigrasi yang sudah agan pilih ketika daftar online. pengumpulan berkas terakhir PK.11.00
contoh klo aku di kantor imigrasi (kanim) kelas I khusus Jakarta Barat di jalan pos kota.
2. Pas sampe langsung beli map (wajib) di tempat fotokopi harganya Rp.5000 - Rp.10.000 diisi dan siapkan materai.
3. Setelah beli map untuk pengurusan paspor baru, harus ke tempat cek KTP lalu kasih fotokopi KTP dan fotokopi KK ke petugas cek ktp nanti akan dapat surat keterangan dan bayar Rp.5000 / ktp
4. dokumen persyaratan(difotokopi ukuran A4) + surat cek KTP +surat pra permohonan dimasukkan ke map
5. Di kantor imigrasi minta formulir pengurusan paspor (formulir cuma bs didapatkan kalau sudah punya map,makanya harus beli map nya dulu) formulir diisi sambil antri aja.^^
6. Langsung menuju keloket paspor RI - online( loket online khusus dan terpisah, karena belum banyak yangtahu cara daftar paspor online makanya masih sepi yang antri, klo di KANIM I Jakarta Barat sih ga perlu ambil nomor khusus yang daftar online)
7. Sambil ngantri sambil isi formulir pengurusan paspor jangan lupa siapkan materai. materainya dipasang pake air keringat aj.. heheheh soalnya pasti keringetan deh...
8. begitu sampe di depan kasih semua berkas dan dapat surat putih kecil untuk wawancara+foto+sidik jari. (kalau pendaftaran sepi,bisa diwawancara hari itu juga, tapi kalau rame tergantung jadwal dari petugas loket)

9. Selesai trus pulang deh

Langkah 3 - Wawancara + foto (pake sepatu dan jangan pake kemeja putih)

1. Berdasar tgl yg tertera di slip / struk yg kita terima, kita kembali lagi dgn membawa semua berkas asli plus slip / struk itu. Datang kali ini untuk pembayaran, foto, sidik jari dan wawancara. Kali ini gak bisa diwakilkan.
2. Datang ke loket 1/2/3 sesuai jam yang dikasih, klo aku kan pk13.00 jadi datangnya harus pk13.00 jg,klo agan dateng jam dibawah jam itu ga bakal dilayanin.
3. Map yang sudah didapat tadi dikasih ke loket pembayaran dan tunggu dipanggil untuk melakukan pembayaran. setelah namaagan dipanggil agan akan dapat kwitansi+nomor antrian wawancara

4. Dengan kwitansi pembayaran ke tempat photo, serahkan slip merah ke org di ruangan photo dan ngantri tunggu panggilan.

5. Dandan yang cantik dan ganteng, rapih, setelah dipanggil masuk untuk bikin photo biometrik. Kemudian lakukan pengambilan sidik jari. Abis itu diwawancara basa basi lagi ttg motivasi mo punya pasprot . Beres deh. Dapat lagi struk utk ambil paspor pada tanggal yg tertera.

6. Pada tanggal yang ditetapkan datang ambil paspor, untuk ambil bisa diwakilkan ke orang lain. Gampang kan ?

Biaya Paspor yg resmi sebesar Rp.270.000 dengan perincian : Rp.200.000 utk buku paspor 48 lembar, 55.000 utk Photo Biometric, 15.000 utk sidik jari.


Perpanjangan dan atau penggantian paspor.


Untuk perpanjang paspor dan penggantian paspor yang hilang atau rusak, prosedur / cara pengurusannya sama saja. Hanya selain dokumen yang disebutkan di atas, perlu menyertakan dokumen tambahan sbb :

* Paspor Lama (bagi yang pernah sudah punya paspor dan mau mengganti paspor karena sudah atau akan abis masa berlakunya)
* Surat kehilangan dari kepolisian setempat (utk pasport yang hilang)

Pembuatan paspor anak dibawah umur 17 tahun prosedurnya sama seperti paspor dewasa, hanya ada syarat tambahan dokumen yg harus dilengkapi. Syarat paspor anak secara lengkap adalah sbb :
* akte lahir;
* KTP orang Tua;
* Kartu Keluarga;
* STTB/Ijazah, atau Akte Lahir Orang Tua;
* Surat kimpoi/Nikah Orang Tua;
* Foto Kopi Paspor Orang Tua yang masih berlaku;
* Melampirkan surat pernyataan tertulis materai Rp 6000 dari Orang Tua.
* Paspor lama (bila udah pernah punya paspor)

Kalo anda ada masih ada waktu , gak urgent harus berangkat, boleh urus bikin paspor sendiri. Biayanya antara 281.000 – 286.000 rupiah saja, sedangkan kalo pakai biro jasa paspor biayanya sekitar 600.000 sampai 800.000 per pasport. Lumayan khan ? Silakan diprint halaman ini, mungkin butuh saat pengurusan nanti.

kalau misalnya akte kelahiran asli kita hilang atau tidak ada bisa digantikan oleh ijasah sekolah terakhir yg asli (misalnya pendidikan terakhir agan adalah sma maka ijasah sma-nya saja yg dibawa, ijasah smp,sd, apalagi tk tidak usah dibawa). dan kalau misalnya orang yg bersangkutan (yg akan membuat paspor) tidak dapat hadir untuk menyerahkan dokumen/menerima slip pembayaran maka orang yg mewakilkan kita DIWAJIBKAN untik membawa/membuat surat kuasa (klo tidak tau cara membuatnya/formatnya silakan cek google)

No comments: